GUNADARMA UNIVERSITY

Selasa, 24 Januari 2012

MEMULAI CV UNTUK USAHA KECIL


Mungkin banya diantara kita yang sedang merintis usaha dengan modal yang kecil dan mungkin banyak yang bertanya-tanya tentang ,prosedur-prosedurnya,pengurusannya serta pajak-pajaknya,dan tulisan ini mungkin bisa memberi sedikit solusi atau jawaban bagi yang ingin membentuk sebuah usaha kecil atau CV.
CV atau comanditaire venootschap adalah alternative untuk bentuk usaha  yang dapat dipilih oleh para pengusaha dengan modal terbatas.Berikut ini syarat-syarat yang diperluhkan sebelum menghadap notaris untuk melegalkannya.
1.Calon nama pengurus yang  akan digunakan cv tersebut.
2.Tempat kedudukan CV
3.Siapa yang akan bertindak selaku persero aktif,dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.untuk diketahui persero aktif akan melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan.sehingga,jika terjadi kerugian,maka persero aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti keruguian yang dituntut oleh pihak ketiga.Sedangkan persero komanditer berlaku sebagai sleeping patner,dia hanya bertanggung jawab  sebesar modal yang disetorkannya kedalam perusahaan.
4.Maksud dan tujuan yang spesifik dari cv tersebut(tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuannya yang seluas-luasnya)

CV cukup hanya dengan akta notaris tersebut.Namun untuk memperkokoh possisinya sebaiknya CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa surat keterangan domisili perusahaan(SKDP) dan nomor pokok wajib pajak(NPWP) atas nama CV yang bersangkutan,sedangkan batasan modal tidak menjadi persoalan.
               
                Untuk persoalan pajak,badan hokum seperti CV harus membuat laporan keuangan.jika memang belum berjalan,maka tidak harus membayar.Pada prinsipnya,membayar karna adanya keuntungan.Namun anda dan patner anda tetap membuat laporan ke kantor pelayanan pajak tempat NPWP anda terdaftar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar